Penghujung semester 6 itu masa sibuk-sibuknya mahasiswa, mulai dari harus KKN, PKL, magang dan atau semacamnya. Ada juga beberapa kampus yang tidak mewajibkan mahasiswanya mengikuti salah satu kegiatan itu. Bebas mah. Nah, kampusku kebetulan mewajibkan KKN dan magang pada waktu tertentu sebagai syarat kelulusan. KKN wajib di semester 4 dan PKL wajib di semester 6 atau 7. Kalau nggak lulus KKN ya nggak bisa PKL. Berati lulusnya molor dong 😞Tapi pasti lulus kok KKNnya wkwk~
Beberapa kampus seperti politeknik memang ada yang sudah menyediakan pilihan tempat PKL bagi mahasiswanya, tapi untuk kebanyakan universitas mahasiswa diminta untuk secara mandiri mencari tempat PKL mereka. Pencarian ini pun tidak semudah yang dibayangkan, butuh kesabaran ekstra dan mental baja menghadapi segala kemungkinan, termasuk kemungkinan ditolak *wetseh*.
Jadi sedikit cerita pengalaman mencari tempat PKL, kemarin (Mei 2017) kami sempat kalang kabut ketika permohonan PKL mendadak tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan tertuju dengan alasan quota mereka full. Padahal kami sudah mengajukan surat permohonan dari Januari 2017. Bayangkan saja pengajuan 3 bulan sebelum pelaksanaan saja bisa nggak tembus apalagi yang mendadak H- sebulan. WKWK. Kebetulan perusahaannya memang skala internasional, hehe.
Akhirnya kami bingung karena kabar yang kami terima mepet banget sama deadline pengumpulan lokasi PKL. Disitulah dilema terjadi. Keluar masuk kantor satu ke kantor lainnya, mencari tempat yang menerima kami untuk PKL dengan waktu semepet itu. Namun, apalah dikata....hampir seluruh kantor sama-sama sudah penuh anak PKL yang mengajukan jauh-jauh hari. Terutama di instansi pemerintahan, ada beberapa instansi yang mengharuskan adanya MOU dan Perjanjian Kerja Sama antara instansi dan institusi. Untuk yang belum memiliki keduanya, akan butuh waktu lama untuk mengurusnya (kurang lebih sebulan). Jadi kalau waktu kalian sudah tidak memungkinkan, lebih baik cari tempat lain aja ya. Dan kalau sudah amat sangat mepet sekali, satu-satunya harapan adalah mengajukan izin PKL di perusahaan swasta menengah. Kalau masih nggak nutut juga, sudahlah lupakan rencana kalian untuk PKL.
Tapi Allah masih menyertai Mahasiswa Tingkat Akhir ini, H-0 hari deadline pengumpulan tempat PKL, kami diterima PKL di sebuah perusahaan swasta. Hari itu mengajukan, hari itu juga kami dinyatakan diterima. SUJUD SYUKUR. Kok bisa? Namanya juga rezeki 😂. Karena kami nyaris putus asa, telat PKL telat skripsi, telat lulus..... telat............Sudah parno sendiri, dan hampir memutuskan untuk PKL semester depan. Tapi Allah ternyata berkehendak lain. *Hikmah nih*
Akhirnya kami bingung karena kabar yang kami terima mepet banget sama deadline pengumpulan lokasi PKL. Disitulah dilema terjadi. Keluar masuk kantor satu ke kantor lainnya, mencari tempat yang menerima kami untuk PKL dengan waktu semepet itu. Namun, apalah dikata....hampir seluruh kantor sama-sama sudah penuh anak PKL yang mengajukan jauh-jauh hari. Terutama di instansi pemerintahan, ada beberapa instansi yang mengharuskan adanya MOU dan Perjanjian Kerja Sama antara instansi dan institusi. Untuk yang belum memiliki keduanya, akan butuh waktu lama untuk mengurusnya (kurang lebih sebulan). Jadi kalau waktu kalian sudah tidak memungkinkan, lebih baik cari tempat lain aja ya. Dan kalau sudah amat sangat mepet sekali, satu-satunya harapan adalah mengajukan izin PKL di perusahaan swasta menengah. Kalau masih nggak nutut juga, sudahlah lupakan rencana kalian untuk PKL.
Tapi Allah masih menyertai Mahasiswa Tingkat Akhir ini, H-0 hari deadline pengumpulan tempat PKL, kami diterima PKL di sebuah perusahaan swasta. Hari itu mengajukan, hari itu juga kami dinyatakan diterima. SUJUD SYUKUR. Kok bisa? Namanya juga rezeki 😂. Karena kami nyaris putus asa, telat PKL telat skripsi, telat lulus..... telat............Sudah parno sendiri, dan hampir memutuskan untuk PKL semester depan. Tapi Allah ternyata berkehendak lain. *Hikmah nih*
Setelah kami mengevaluasi diri, memang ada beberapa kesalahan yang tidak kami perhatikan saat mengajukan permohonan izin PKL. Untuk kalian mahasiswa yang saat ini akan mengikuti kegiatan PKL, dan berencana mengajukan izin, ada beberapa poin penting dan harus benar-benar diperhatikan berkaca dari pengalamanku:
- Caritau tentang perusahaan yang akan kalian tuju. Kalian bisa browsing, atau tanya-tanya ke kakak tingkat yang sudah pernah PKL disana, tanyakan detail bagaimana lingkup kerja perusahaan yang akan kalian tuju. Semakin besar perusahaan, persiapan kalian harus sudah matang jauh-jauh sebelumnya. Jadi, pastikan dulu!
- Ajukan permohonan PKL sesuai prosedur, mungkin ada beberapa dari kalian yang memilih sebuah perusahaan karena ada kenalan saudara atau tetangga yang bekerja di perusahaan itu. Tapi ingatlah hal itu nggak banyak membantu dari pengalaman yang sudah kami alami. Jadi sebaiknya memang kita minta diperkenalkan langsung dengan bagian HRD, temui langsung, tanyakan langsung dan serahkan langsung surat-suratnya, jangan hanya titip surat aja. Karena sebagian besar mereka akan sibuk dengan pekerjaan masing-masing dan kita sebagai orang yang dibantu akan merasa sungkan jika terus menanyakan perkembangan pengajuan izin itu. Kecuali kalau itu perusahaan bapak atau ibu atau pakde atau bude kamu. Hehe. Beres sudah.
- Ajukan surat izin PKL minimal 2 bulan sebelum pelaksanaan, apalagi jika perusahaan yang kalian tuju adalah perusahaan bonafit dan perusahaan multinasional atau bahkan internasional. Sudah jelas akan banyak mahasiswa yang juga mengajukan PKL disana, hanya saja perusahaan memiliki aturan tersendiri terkait jumlah atau quota dalam menerima mahasiswa PKL, tidak semua yang mengajukan akan diterima, bisa dibilang siapa cepat dia yang dapat duluan. Atau bisa juga sebelum menyerahkan surat, kalian menanyakan ketersediaan quota via telepon biar lebih efektif tanpa harus menunggu sesuatu yang tak pasti.
- Ketika mengantarkan surat pastikan meminta tanda terima. Terutama jika surat itu hanya bisa sampai di pos satpam pastikan kalian membuat tanda terima untuk surat yang kalian serahkan. Untuk jaga-jaga siapa tau suatu saat suratnya ketlisut jadi kalian punya bukti bahwa memang sudah menyerahkan suratnya ke pihak perusahaan.
- Terpenting! Mintalah contact person bagian HRD atau bagian yang mengurusi penerimaan mahasiswa PKL. Ini penting untuk memantau bahwa surat kalian sudah diterima dan diproses dengan baik. Kalian juga bisa memfollow-up izin PKL kalian via telpon minimal 2 minggu setelah surat kalian diterima tanpa harus bolak-balik ke lokasi perusahaan, karena belum tentu juga pihak perusahaan bisa kita temui. Jika mereka sudah menyatakan kalian diterima, kalian bisa menanyakan detail waktu yang disediakan dan meminta surat balasan secara tertulis untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Itu dia sedikit saran untuk kalian calon mahasiwa PKL atau magang dari pengalaman yang sudah aku alami, semoga dengan saran tadi bisa membuat kalian lebih persiapan, dan bisa meminimalisir kemungkinan ditolak. Karena penolakan perusahaan bisa lebih sakit dari penolakan si doi. *Eahh*.
What's your opinion?